Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Info Daerah - Rabu, 15 Juni 2022 - 18:54 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Dalam komunikasi tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia, diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang mana uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30 persen dari total uang yang ada dikoper tersebut.

BACA JUGA ;

Menjelang Deklarasi, WN 88 Sub Unit 01 DKI JAKARTA Bersilahturahmi ke Yanma Mabes Polri

Karena percaya, kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent. Dan korban mengirimkan uang hingga mencapai jumlah 2,445,873,120 (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) secara bertahap ke beberapa rekening.

Pelaku memberitahu kepada korban bahwa koper yang berisi uang sudah keluar dari Bea Cukai dan dalam perjalanan akan diantarkan ke rumah korban.

Namun di perjalanan, seseorang yang mengaku sebagai agen memberitahu kepada korban bahwa dirinya ditangkap polisi karena melanggar lalu lintas dan polisi tersebut melihat adanya koper berisi uang 2 juta USD tersebut,

mengaku ditangkap polisi dan dimintai tebusan sejumlah 300 ribu US dollar. Kemudian korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun korban tersadar bahwa ini adalah skema penipuan.

“Para pelaku berpura-pura mempunya uang sekitar 2 juta USD, para pelaku berkomunikasi dengan korban kemudian pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia,

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X