Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Info Daerah - Rabu, 15 Juni 2022 - 18:54 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

dua buah Buku Rekening Bank Central Asia atas nama CISTIANI dengan nomor rekening 2060312322, satu buah Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama SUNANTO dengan nomor rekening 418501003916531, satu buah Buku Rekening Bank Central Asia atas nama CHIDIEBERE JOSEPH EDUMANI dengan nomor rekening 5930804527,

BACA JUGA ;

Jalin Kerja Sama Pemprov Dki Dengan Kota Bekasi

tiga buah Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia dengan nomor kartu 5221843114395457, 5221845037468709 dan 6013010270045322, dua buah Kartu ATM Bank Central Asia dengan nomor kartu 5307952041081531 dan 5307952051796911, serta satu buah Token Bank Central Asia.

Sedangkan dari tersangka UT alias Taiwo barang bukti yang didapat berupa satu unit Handphone Vivo 1808 warna hitam dengan nomor IMEI 1 bernomor 869130034436696 dan IMEI 2 bernomor 86913003443688 serta Satu unit Laptop HP Warna hitam.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(TK)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X