diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang mana uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30% dari total uang yang ada dikoper tersebut, karena korban percaya kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent,” papar E. Zulpan, di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, (15/6/2022).
BSMI DKI Bekerjasama Dengan Yayasan Masjid Al Manar Gelar Khitanan Massal
Para pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Pelaku CS berperan sebagai penyedia rekening dan mengaku sebagai pihak Bandara dan Bea Cukai) ini ditangkap tanggal 8 Juni 2022 di Dusun Karang Rata RT. 003/004 Desa: Anjatan Kec: Anjatan, Kab: Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku UT (Ugwoke Titus) alias Taiwo, Laki-laki, WNA Nigeria berperan sebagai penyedia rekening kepada WNA Nigeria ini ditangkap pada 9 Juni 2022 di Apartemen Grand Palm Residence Unit. 7 D1 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.
Dari para tersangka didapati barang bukti diantaranya adalah; Dari Tersangka CS berupa satu buah Handphone merek Evercross warna putih dengan nomor imei 355086070069620, Tiga buah Handphone merek Nokia 105 (dua buah warna hitam satu warna biru) dengan nomor Imei 355774102105104, 350868840646134, 353123110849612,
satu buah Handphone merek Mito 101 warna hitam biru dengan nomor Imei 352090114197218, satu buah Handphone merek Iphone 11 Pro Max warna rose gold dengan nomor Imei 353924100069172, satu buah Handphone merek Samsung Z Fold 2 dengan nomor Imei 357407640832602, dua buah Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama CISTIANI dengan nomor rekening 418501000997504 dan 039501012891509,