Selain kasus ABK meminta-minta, ada lagi temuan kasus ABK lumpuh yang tinggal bersama orangtua yang juga tidak berdaya. Saat ibunya meninggal dan sang anak tinggal bersama sang ayah yang mengalami gangguan jiwa, masyarakat sekitar membiarkan anak ini.
Soal Pemanggilan Kelompok Tani Ternak Oleh Kejaksaan, DKPPP Kota Bekasi Merasa Keberatan
“Keluarga dan orang-orang sekitar mengaku dulu anak ini baik-baik saja. Sehat, bisa adaptasi. Tapi karena akses kesehatan tidak dapat, sampai dewasa anak ini tidak dapat lingkungan baik, akhirnya mereka tidak mendapatkan haknya. Setelah kita lapor stakeholders, baru Pemda turun, DPRD, camat, puskesmas turun membantu. Ini sering kali muncul, kalau ada peran serta masyarakat,” kata Rojak.
Kasus lainnya, ada ABK usia 18 tahun memakai kursi roda, jadi korban pelecehan seksual oleh anak-anak di lingkungan sekitarnya.
“Saya tidak habis pikir, sampai ada yang begitu. Karena pelakunya anak-anak juga. Inilah sebuah fakta yang harus kita cari solusinya,” ujarnya.
Dengan merebaknya kasus-kasus tersebut, kata Rojak, temuan ini jangan sebatas diketahui saja dan menjadi angin lalu, tapi harus didorong kesadaran di masyarakat juga di pemerintahnya. Eksekutif dan legislatif. Bahwa temuan ini harus ada dukungan berupa peraturan. Supaya masyarakat juga tidak terkendala saat melapor.
“Ini jadi tanggung jawab bersama. peran serta masyarakat dibutuhkan. Misalnya media, tugasnya mempublikasi masalah sosial yang menyangkut ABK.