INFODAERAH.COM, Jakarta – Bertempat di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, melangsungkan Konferensi Pers Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi.
Kegiatan pengungkapan ini di pimpin oleh Kabid Humas dan Karo Ops Polda Metro Jaya
“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja : 626,75 Kg; Sabu : 141,9 Kg; Ekstasi 108.128 Butir; Miras :27.650 botol miras berbagai merk,” ujar M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Dari jumlah total barang bukti yang di sita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa mampu di selamatkan.
BARKIM Apresiasi Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Para tersangka Narkoba di angkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, “ tambah Zulpan