“iya banyak keluhan, biaya mahal, berbelit-belit seolah dipersulit yang padahal pemerintah sudah meminta agar proses pengurusannya di permudah. Termasuk laporan masyarakat katanya ada calo dan lain-lain,” ungkap Agus.
Untuk itu, Agus meminta dugaan kasus suap tersebut di usut tuntas. Siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut harus di jerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk kepala desa dan camat.
“Proses siapapun yang terlibat, dan BPN Lebak harus melakukan evaluasi internal sebagai upaya bersih-bersih,” tegas Agus.
Senada di katakan Aad Firdaus, anggota DPRD Lebak, bahwa kasus mafia tanah di Lebak ini pasti melibatkan banyak kalangan, termasuk camat dan kepala desa di wilayah tanah yang menjadi kasus ini.
Baca berita:
Polisi Akan Bidik Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah dengan UU Tipikor
“Jadi menurut kami, pemeriksaan harus menyeluruh termasuk kepada camat dan kepala desa,” ujarnya.
Di ketahui, penyidik Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN tahun 2018-2021. Empat tersangka yakni AM, DER, MS dan EHP. Dua di antara tersangka di lakukan penahanan.(Sar)