INFODAERAH.COM, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dari tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Melalui Pengumuman Nomor: NOMOR: 28/PP.04.1-Pu/3602/2023. KPU Kabupaten Lebak menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara sebanyak 6 (enam) orang untuk setiap desa/kelurahan.
UNDUH PENGUMUMAN
https://drive.google.com/drive/folders/1lvuaFXlq0Ta0zlynEfOElwjeuxiC7NN7?usp=sharing
“Peringkat 1 sampai dengan 3 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dan peringkat 4 sampai dengan 6 sebagai calon pengganti antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), “ terang Ni’matullah
Menurutnya, anggota PPS yang terpilih telah melewati proses seleksi yang sangat ketat, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis metode computer assisted test (CAT) dan seleksi wawancara.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada anggota PPS terpilih dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (ADV)