INFODAERAH.COM, LEBAK – Tanah merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi kehidupan kita semua dan harus di kelola dengan baik dan aman, aman dalam artian memiliki bukti kepemilikan yang sah serta memiliki batas yang jelas.
Hal tersebut di ungkapkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri Launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) serentak yang di laksanakan di Kecamatan Cirinten Kab. Lebak, Jum’at (3/2/2023).
Menurutnya, salah satu fungsi dari program Gemapatas dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional selain memberikan kapasitas hukum atas hak kepemilikan tanah dengan batas-batas yang jelas juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.
Baca berita:
Bupati Lebak Tinjau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak
“Perlu saya ingatkan kepada seluruh masyarakat yang pada hari ini sebagai penerima sertifikat tanah agar menyimpan dan menggunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya karena otomatis nilai jual tanah juga akan lebih tinggi ketika sudah bersertifikat” Tegas Iti.