INFODAERAH.COM, LEBAK – Dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman di laksanakan di Gedung Negara Kabupaten Lebak, ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Ketua KKI Dokter Andriani, Rabu (22/2/2023).
Andriani menyampaikan, semoga dengan hadirnya kerja sama antara Pemkab Lebak dengan KKI untuk percepatan pelayanan publik dalam pemanfaatan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter Gigi ini di harapkan para Dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasien dengan sepenuh hati.
Baca berita:
Pelatihan Vertical Rescue Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana
“Untuk para dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat di Kabupaten Lebak tidak dapat teregistrasi lagi di tempat lain, sehingga dengan ini di harapkan para Dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasiennya dengan sepenuh hati” Ungkapnya.