Perlu diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 024/1976/BPKAD. Aset Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan bahwa,
” Kami akan memberikan Sanksi kepada ASN maupun Non ASN yang kedapatan menggunakan Kendaraan Operasional Pemkot Bekasi untuk kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya diluar kedinasan selama masa cuti bersama”. sesuai ketentuan yang ada dan dikordinasikan dengan BKPSDM .
Penegasan juga disampaikan oleh Pj. Sekda Kota Bekasi Dalam surat Edaran sudah cukup jelas,
Baca berita:
Viral Gegara Parkir Mobil Ngaku Polisi,Ternyata Pensiunan Bank Swasta