INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Usai melakukan kegiatan reses jaring aspirasi masyarakat anggota DPRD Kota Bekasi, H. Ahmad Ushtuchri yang juga anggota badan anggaran mengomentari terkait polemik pemotongan TPP guru pegawai pemerintah.
Menurutnya, Pemkot Kota Bekasi saat ini tengah menyusun peraturan pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi.
“Usulan dari TAPD tidak bisa kembali 100% tapi di angka 3 juta, nah ini yang sedang kami kaji di DPRD,” ujarnya di komplek Pondok Pesantren Annur, Jalan KH Mochtar Thabrani, Kaliabang Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Karenanya biar bagaimanapun keputusan hal ini kan oleh kepala daerah maka apakah diperlukan adanya Perda harus kita kaji artinya ada persetujuan dewan atau apakah cukup kita serahkan kepada kepala daerah,” ujarnya pada Selasa (21/5/2023)
Kita sedang hitung dan juga persiapkan dokumen untuk persiapan APBD 2024 dan juga APBD Perubahan 2023
Baca berita:
Hampir 6 Miliar Anggaran Untuk Kader Tim Pendamping Keluarga di Kota Bekasi
Tentu semuanya akan saling terkait, bagaimana kemampuan keuangan daerah dan kalaupun katakanlah kita akan mengembalikan atau menaikkan kembali pada levelnya maka kita harus hitung secara matang