Tekab 308 Polres Lamsel Ringkus Pencuri Ternak Sapi

Info Daerah - Jumat, 1 September 2023 - 17:04 WIB
Tekab 308 Polres Lamsel Ringkus Pencuri Ternak Sapi
 (Foto : NZR Infodaerah.com)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LAMPUNG – Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit rekrim Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian ternak sapi, dua diantara yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan M alias E (40) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sribawono Kabupaten Lamtim dan DR (15) warga Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel Kamis, 31/08/ 2023 pukul 01.00 Wib dini hari.

“Setelah kami melakukan interogasi terhadap pelaku, dan tim kami langsung melakukan pengejaran, dalam waktu tiga jam pelaku RR (15) berhasil kami bekuk di kediamannya di daerah Kecamatan Candipuro” kata Kapolres saat konferensi pers di gedung GWL. Jum’at (1/9/23).

Baca berita : Wagub Chusnunia Lepas Kontingen Pramuka Lampung Ikuti Raimuna Nasional XII di Cibubur

Kapolres Lamsel mengungkapkan, dari penangkapan dan pengembangan, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) ekor sapi betina , 1 (satu) ekor sapi betina yang berwarna Hitam dan 1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal, dengan ciri ada putih pada bagian kepala sapi betina dere tersebut.

1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal berasal dari tkp campang Tiga Sidomulyo, dan 2 (dua) ekor sapi betina merupakan sapi milik warga Desa Tanjung Agung Katibung yang hilang pada bulan juli 2023.

“Dari hasil keterangan pelaku juga berhasil diungkap kasus pencurian ternak 2 ekor sapi TKP wilayah Tanjung Agung Katibung” ungkapnya.

Baca berita : Gubernur Lampung Ajak Alumni IPDN Kibarkan Semangat Membangun Daerah

Sebelumnya telah terjadi pencurian dengan pemberatan, selasa 15/08/ 2023, sekira jam 03.00 wib, dikediaman saudara W warga Campang Tiga Kec. Sidomulyo Kab. Lamsel yang menjadi korban pencurian dua ekor sapi yang berada dikandang miliknya.

Korban mengetahui sapinya telah raib sekira pukul 05.30 Wib, terakhir korban memberi makan terhadap hewan ternaknya sekira pukul pukul 02.30 Wib. Akibat kejadian tersebut kerugian korban sekira RP 25. 000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sidomulyo.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BE 8633 AMF, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dan empat ekor sapi. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Nzr/hms).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X