“Sekira jam 00.30 Wib 15 Sept 2023 kembali menjemput tiga orang penumpang, dua orang penumpang yang sebelumnya dan satu orang yang tidak dikenal untuk dianterkan dengan tujuan Tanjung Bintang pukul”.
Setelah sampai di Tanjung Bintang penumpang tidak jadi turun dan meminta ke korban agar di antar pulang ke Sidomulyo kembali melewati jalan dalam Tanjung Bintang Way Sulan.
“Saat di jalan persawahan Desa Karang Pucung Kec. Way Sulan salah satu penumpang / pelaku meminta korban agar memelankan laju kendaraan, tiba-tiba salah satu penumpang yang duduk berada di belakang korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban, melihat hal tersebut korban menghentikan kendaraannya” lanjut Kapolres Lampung Selatan.
Baca juga :
Kemendagri Gelar Rakor Undang Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Lampung Terkait Ini
Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng sehingga leher korban terkena goresan akibat senjata tajam pelaku, kemudian korban berusaha lari dan dikejar oleh pelaku.
“korban langsung diikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali rapia dan mulut korban di lakban warna bening lalu korban di buang di pinggir jalan sekitar tempat kejadian, pelaku mengambil dan pergi menggunakan mobil Daihatsu Xenia BH 1834 NC milik korban” lanjutnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) unit handphone vivo warna hitam milik pelaku FIRDAUS dan yang di gunakan untuk memesan travel dan sepasang baju korban yang berlumuran darah akibat kekerasan.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara. (Nzr/hms)