INFODAERAH.COM, BANTEN – Anggota DPRD Provinsi Banten menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Banten salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Banten. Senin (24/3/25)
Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Banten Ubaedillah,S.FIL.I saat melaksanakan Penyebarluasan Perda bersama Ormas Jayagati Banten di Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung Kabupaten Lebak – Banten. (24/3/25)
Kang Ubed sapaan akrab Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya mensosialisasikan perda agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucap Ubed
Ubed menjelaskan banyak daerah yang sudah mempunyai perda contoh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perda untuk memberdayakan dan mengembangkan. Seperti produk-produk UMKM diwilayahnya masing-masing.
” Setiap daerah di Provinsi Banten peraturan daerahnya berbeda-beda. Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui.
Kang Ubed mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya
“Tentu saya mengapresiasi dengan program Sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi Banten” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi Perda Ketua DPRD Lebak dr. Juwita Wulandari, Deden M Fatih (Wakil Ketua Baitul Muslimin Banten/Organ Sayap PDIP), Ketum Ormas Jayagati Jaya Banten, Penglima Ormas Jayagati Jaya Banten para pengurus DPP dan anggota. (Sar/Red)