INFODAERAH.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga pelaksanaan rehabilitasi perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose, Senin, (17/11/2025)
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dengan masing-masing satu orang tersangka.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum dikutip dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung),
Anang Supriatna.
Baca juga : Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kapuspenkum menyampaikan ketiga berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Ilham bin Salmin dari Kejari Padang yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian yang kedua, tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejari Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
Yang terakhir adalah tersangka Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejari Balangan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Permohonan persetujuan ketiga berkas permohonan rehabilitasi perkara penyalagunaan narkotika tersebut disetujui Jampidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka,” ujar Kapuspenkum
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus
Menurut Kapuspekum, Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
“Sementara hasil asesmen terpadu memastikn para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” kata Kapuspekum.
Baca juga : Kejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir
Alasan persetujuan lainnya, kata Kapuspekum adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” ungkapnya.(Red).