INFODAERAH.COM, TORAJA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan dan menahan seorang pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara berinisial TR dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam laporan resmi Kejati Sulawesi Selatan, TR tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sekaligus Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan dalam proyek irigasi yang dibiayai Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Proyek ini mengucurkan dana sebesar Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk pekerjaan di 80 titik oleh 80 kelompok tani.
Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, mengatakan penyidikan masih bergulir dan membuka peluang tersangka lain. “Kami meminta seluruh saksi kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan,” ujar Frendra AH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/12/2025).
Baca juga : Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang: Kejati Sulsel Tetapkan ASN Berinisial SL sebagai Tersangka Baru
Penyidik Pidsus telah memeriksa 118 saksi, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian hingga pengelola kegiatan di Toraja Utara.
“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Lakipadada, TR langsung ditahan 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025,” kata Kajari.
Mark-Up Material dan Rekayasa Laporan
Penyidik menduga TR mengatur pengadaan material pipa dengan mengarahkan 60 kelompok tani membeli pada satu toko tertentu yang telah menjalin kesepakatan dengannya.
“Harga material di toko itu telah dinaikkan, sehingga pembelian tidak sesuai harga pasar,” katanya.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kemenkeu
Selain itu, TR diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Temuan investigatif BPK RI dalam LHP Nomor : 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 mencatat kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar dari rangkaian praktik mark-up dan manipulasi laporan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Seorang Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Penyidik menjerat TR dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing juncto Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)