INFODAERAH.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.
Pemprov DKI menegaskan, WFH tidak memberi kebebasan bagi ASN untuk bekerja dari sembarang tempat. ASN tetap wajib bekerja dari rumah dan mematuhi aturan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan berujung sanksi tegas.
“Kalau work from cafe atau di tempat lain terjadi, pasti ada sanksi tegas,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : WFH ASN DKI Berlaku Jumat, Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Normal
Pemprov DKI juga melarang ASN yang menjalani WFH menggunakan kendaraan pribadi. ASN diminta tetap berada di rumah. Jika harus bepergian, mereka wajib menggunakan transportasi publik.
“ASN yang mendapatkan WFH tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi. Kalau harus bertransportasi, gunakan transportasi publik,” kata Pramono.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemprov DKI menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. ASN tetap melakukan absensi melalui sistem presensi mobile yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan melalui sistem tersebut.
Pemprov DKI menetapkan proporsi ASN yang menjalani WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen. Kebijakan ini disusun karena pemerintah pusat belum menetapkan batasan rinci.
Meski begitu, tidak semua ASN mendapat skema WFH. Pegawai di sektor pelayanan publik seperti kesehatan, perhubungan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP tetap bekerja seperti biasa.
Pramono menegaskan, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengaturan mobilitas ASN di Jakarta. Pemerintah tetap mendorong penggunaan transportasi umum pada hari kerja.
“Kami mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk WFH setiap Jumat,” ujar Pramono (Red)