INFODAERAH.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Legislator mengingatkan, ASN agar tidak menjadikan skema kerja ini sebagai celah untuk bermalas-malasan.
Kebijakan WFH merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi energi di tengah tekanan global terhadap pasokan dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut relevan selama kinerja ASN tetap terjaga. Fleksibilitas kerja dinilai perlu disertai tanggung jawab yang jelas.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menegaskan ASN tetap wajib menjaga disiplin meski bekerja dari rumah. Ia menilai WFH tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran kinerja.
“WFH bukan celah untuk menurunkan kinerja. ASN tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Mujiyono, Kamis (2/4/2026).
Baca juga : WFH Jumat Jadi Sorotan, Efisiensi Birokrasi Berhadapan dengan Risiko Long Weekend
Ketua Demokrat DKI Jakarta ini juga menekankan peran pimpinan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Ia mendorong penghematan anggaran minimal 20 persen, terutama dari biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, dan alat tulis kantor (ATK).
DPRD meminta pemerintah provinsi menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan WFH. Sanksi tegas perlu diberikan kepada ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Komisi A akan berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, serta Inspektorat.
Baca juga : WFH ASN DKI Diawasi Ketat, Dilarang Bekerja dari Kafe dan Gunakan Kendaraan Pribadi
DPRD menegaskan perubahan pola kerja tidak boleh menimbulkan persepsi kelonggaran disiplin. Kinerja dan kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan pola kerja fleksibel dapat berjalan optimal jika didukung sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang jelas.
“Ukuran utama bukan lagi lokasi kerja ASN, tetapi kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Mujiyono. (Red)