DPRD DKI Sentil ASN Pakai Mobil Dinas untuk Liburan, Pengawasan Pemprov Disorot

Info Daerah - Selasa, 7 April 2026 - 12:05 WIB
DPRD DKI Sentil ASN Pakai Mobil Dinas untuk Liburan, Pengawasan Pemprov Disorot
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat menghadiri Jong Festival Indonesia di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). (dok. DPRD DKI Jakarta) (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat liburan.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan ASN memakai kendaraan dinas ke kawasan Puncak, Bogor. Pelat merah kendaraan tersebut diduga diganti menjadi pelat putih.

Baca jugaLegislator DKI Ultimatum ASN: WFH Bukan Ajang Santai, PNS Harus Tetap Kerja!

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius. Ia menegaskan, penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan.

“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan, apalagi sampai mengganti pelat merah menjadi putih. Itu pelanggaran serius,” kata Wibi, Selasa (7/4/2026).

Wibi melihat kejadian serupa kerap berulang. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemprov Jakarta.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan. Langkah ini dinilai lebih penting daripada sekadar memberi sanksi sesaat.

“Kalau kejadian terus berulang, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Perlu evaluasi sistem, bukan hanya penindakan,” ujarnya.

Wibi juga mendukung langkah Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mendorong sanksi tegas dan pembinaan disiplin ASN.

Ia menilai penegakan aturan harus berjalan konsisten agar memberi efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Penindakan harus transparan dan konsisten agar tidak sekadar formalitas,” ucapnya.

Baca jugaMobil Dinas Pemprov Jakarta Terjaring Razia di Puncak, Gunakan Pelat Tak Sesuai

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta, Faisal Syafruddin, mengaku telah melakukan penelusuran internal guna mengidentifikasi pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” kata Faisal.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak terkait. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov Jakarta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X