Pelat Dinas Diubah Jadi Pribadi, ASN DKI Disorot: Akademisi Ingatkan Ancaman 6 Tahun Penjara

Info Daerah - Selasa, 7 April 2026 - 12:33 WIB
Pelat Dinas Diubah Jadi Pribadi, ASN DKI Disorot: Akademisi Ingatkan Ancaman 6 Tahun Penjara
Akademisi hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Video dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beredar luas dan memicu sorotan publik. Video itu memperlihatkan praktik penggantian pelat nomor kendaraan dinas.

Dalam rekaman tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga sengaja mengubah pelat merah menjadi pelat putih seperti kendaraan pribadi. Aksi itu menuai kritik karena melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah pidana.

Baca jugaDPRD DKI Sentil ASN Pakai Mobil Dinas untuk Liburan, Pengawasan Pemprov Disorot

Akademisi hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai tindakan tersebut bukan pelanggaran ringan. Ia menegaskan, perubahan identitas kendaraan tanpa dasar hukum dapat masuk kategori pemalsuan.

“Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara,” kata Trubus, Selasa (7/4/2026).

Ia merujuk Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Aturan itu memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Trubus juga menyoroti pengakuan pengemudi dalam video yang menyebut penggantian pelat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak menarik perhatian.

“Penggantian pelat dilakukan dengan sengaja, bukan kelalaian,” ujarnya.

Ia meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Penegakan hukum harus transparan agar tidak merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Baca jugaMobil Dinas Pemprov Jakarta Terjaring Razia di Puncak, Gunakan Pelat Tak Sesuai

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya menelusuri kasus tersebut. Ia menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai peruntukan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan bersama inspektorat,” kata Faisal.

Ia menyebut kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan aset daerah. Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Kasus ini bermula saat petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Petugas mencurigai ketidaksesuaian pelat nomor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan itu merupakan mobil dinas pemerintah daerah yang menggunakan pelat putih. Petugas kemudian meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan dan mengamankan pelat tidak sah sebagai barang bukti. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X