INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diterapkan setiap Jumat pada April 2026 memicu beragam respons.
Selain dinilai sebagai langkah efisiensi kerja, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi terbentuknya long weekend yang dapat berdampak pada pelayanan publik.
Pola kerja baru ini mengatur ASN bekerja empat hari dari kantor dan satu hari setiap Jumat dari rumah.
Pemerintah juga mendorong efisiensi lain, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta anjuran penggunaan transportasi umum.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif di tengah tantangan global.
“Sedangkan pengaturan teknis WFH akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negari,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini Kamis (2/4/2026).
Baca juga : WFH ASN DKI Berlaku Jumat, Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Normal
Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait dampak kebijakan terhadap kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, menilai penerapan WFH perlu didasarkan pada kajian yang matang.
“Harus berbasis data dan analisis yang jelas. Penerapan WFH tak bisa diputuskan secara sederhana, karena bisa berpotensi memengaruhi pelayanan publik. Bisa juga berdampak pada kualitas pelayanan publik,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menambahkan, Jakarta memiliki keunggulan dari sisi transportasi umum yang terintegrasi, seperti MRT, LRT, dan Transjakarta, yang dapat mendukung kebijakan tersebut sekaligus menekan konsumsi bahan bakar.
Namun demikian, langkah konkret tetap diperlukan, termasuk kemungkinan pemberian subsidi transportasi bagi ASN serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Evaluasi terhadap penerapan WFH pada masa pandemi Covid-19 juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Hasil evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan,” ucap Rio.
Baca juga : WFH ASN DKI Diawasi Ketat, Dilarang Bekerja dari Kafe dan Gunakan Kendaraan Pribadi
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, aturan ini disertai pengawasan ketat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN tetap harus bekerja dari rumah dan tidak boleh menyalahgunakan kebijakan.
Ia menyatakan ASN tidak diperkenankan bekerja dari kafe atau tempat lain di luar rumah. Pelanggaran akan berujung sanksi tegas.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi. Jika harus bepergian, mereka wajib menggunakan transportasi umum.
Pramono menegaskan aturan tersebut bertujuan menjaga disiplin sekaligus memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. (Red)