Kejari Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara

Info Daerah - Kamis, 22 Desember 2022 - 16:11 WIB
Kejari Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara
Kejari Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara (Istimewa)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Barang bukti itu hasil dari 54 perkara yang di tangani mulai dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.

Pemusnahan yang di hadiri sejumlah pejabat forkopimda di lakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak.

Baca berita:

Aktivis Ormas di Pandeglang Diajak Jadi Pahlawan Anti Narkoba

“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak di dominasi oleh perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari, di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis(22/12/2022).

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X