INFODAERAH.COM, JAKARTA -Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Adapun Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40 Persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Baca berita:
Bupati Lebak Jajal Mobil Listrik
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).