INFODAERAH.COM, BEKASI — Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada tanggal 20 September 2023 atau 3 bulan lagi. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri.
Syarat yang bisa di rekomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama.
” Untuk mengawal tahun politik seyogianya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kadishub Prov Jabar Koswara Hanafi, ” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.
Dalam regulasi pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Walikota.
Baca berita:
Pj Sekda Kota Bekasi Ajak Gaya Hidup ASN Sederhana
Di akui Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Prov Jabar, Koswara Hanafi.
