INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnaan bukti puluhan perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inchracht), bertempat di halaman Kejari Kota Bekasi, jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (19/11/2025) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan pemusnaan barang bukti ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnakan berasal dari 40 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, undang-undang kesehatan serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin,” kata Kajari yang akrap di panggil ST Hapsari ini.
Baca juga : Kajari Kota Bekasi Beri Pembekalan Hukum Kepada Insan Pers
Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana tersebut diantaranya
narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30.4711 gram, ganja seberat 5.1399 gram dan tembakau sintetis seberat 76,5 gram, serta 5.807 butir obat terlarang. Termasuk, sebanyak sembilan bilah senjata.
Barang bukti lain yang turut di musnahkan adalah kosmetik ilegal sebanyak 222 jenis, serta handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran dengan blender, pemotongan dengan gergaji mesin,” kata Kajari kepada infodaerah.com.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus
Pemusnaan dengan metode pembakaran dilakukan untuk barang-barang seperti tas, pakaian, helm, obeng, kunci T dan kosmetik.
Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan, telebih dahulu di campur dengan air garam lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara, handphone dan sejata tajam di potong dengan gergaji mesin.
“Kegiatan ini akan di laksanakan secara periodik (berulang) sesuai ketentuan, sebagai bentuk tranparasi sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti,” ungkapnya. (Red)