Pegawai BRI Jadi Tersangka, Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Info Daerah - Selasa, 28 April 2026 - 09:36 WIB
Pegawai BRI Jadi Tersangka, Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap dugaan korupsi di sektor perbankan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar, Senin (27/4/2026).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan WA, pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, sebagai tersangka. Penyidik juga langsung menahan WA untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit mikro. WA diduga mengajukan kredit menggunakan identitas pihak lain.

Baca jugaKejari Magetan Bongkar Korupsi Dana Pokir, 6 Tersangka Ditahan

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemindahbukuan dana tanpa transaksi yang sah.

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan pada BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Kejari Surabaya terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri rangkaian perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka WA dilakukan penahanan oleh penyidik guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tambah Kasi Intel.

Penyidik menjerat WA dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X