Adendum Revitalisasi Bantargebang Diduga Bermasalah, Plh Wali Kota Bekasi Akan Cek

Info Daerah - Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB
Adendum Revitalisasi Bantargebang Diduga Bermasalah, Plh Wali Kota Bekasi Akan Cek
 (Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobiho)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dalam proses penyelidikan tersebut, kejaksaan telah memanggil sedikitnya 15 orang untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Ia menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalau itu saya belum bisa komentar. Saya baru menerima informasi itu dan nanti akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum,” kata Haris Bobihoe kepada Infodaerah.com, usai memimpin apel, Senin (25/5/2026).

Baca jugaKasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang

Saat disinggung terkait adendum kerja sama revitalisasi Pasar Bantargebang, Haris juga mengaku belum mendapatkan laporan terkait kebijakan Pemerintah Kota Bekasi mengenai perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019 antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Javana Arta Perkasa.

Dalam perjanjian tersebut, masa pengelolaan pasar ditetapkan selama 20 tahun hingga 2039. Sementara itu, pekerjaan revitalisasi fisik awalnya ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun dengan batas penyelesaian pada 2021.

Namun, proyek revitalisasi mengalami beberapa kali adendum perpanjangan. Masa pekerjaan diperpanjang hingga 2023, lalu kembali diperpanjang sampai 2025. Hingga kini, proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.

Kebijakan perpanjangan kontrak diduga tanpa pengenaan  sanksi denda keterlambatan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Haris menegaskan akan mengecek lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi. “Saya cek dulu ya, karena saya belum mendapat laporan,” ujarnya.

Baca jugaPKS dan Adendum Revitalisasi Dipersoalkan Berulang, MCK Pasar Bantargebang Disidik Kejari

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai keterlambatan proyek tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpotensi mengarah pada wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak.

Baskoro merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan pasar rakyat.

Ia menegaskan bahwa kewajiban retribusi tidak menghapus kewajiban pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya, ketentuan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum selesai harus tetap diberlakukan sesuai isi kontrak.

“Denda ini wajib dibayar ke kas daerah atau dipotong dari pembayaran termin. Tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Baskoro, sebelum pemerintah daerah menyetujui adendum perpanjangan, pelaksana proyek seharusnya terlebih dahulu dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa setiap perpanjangan kontrak semestinya disertai jaminan pelaksanaan baru dari pihak pelaksana.

Baca jugaKasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana

Baskoro menilai kebijakan perpanjangan kontrak tanpa pengenaan denda keterlambatan dapat menimbulkan potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menilai kondisi tersebut dapat memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. (Red)

1 Komentar pada “Adendum Revitalisasi Bantargebang Diduga Bermasalah, Plh Wali Kota Bekasi Akan Cek”

  1. […] Baca juga : Adendum Revitalisasi Bantargebang Diduga Bermasalah, Plh Wali Kota Bekasi Akan Cek […]

Tinggalkan Komentar

Close Ads X