INFODAERAH.COM, LEBAK — Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Lebak, Hj. Siti Idhoh Mardhotillah, menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarganya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan keji yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras tindakan pelaku. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi hukum yang tegas dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memastikan hak-hak dan keselamatan korban terlindungi,” ujar Hj. Siti Idhoh Mardhotillah dalam keterangan tertulisnya. Selasa (3/11/26)
Selain mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, Hj. Siti Idhoh menegaskan komitmen Fatayat NU Lebak untuk terlibat aktif dalam upaya preventif.
Organisasi pemudi NU ini akan menggencarkan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran masyarakat guna memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Sebagai langkah konkret ke depan, PC Fatayat NU Lebak bakal menggulirkan program edukasi dan sosialisasi perlindungan anak. Program ini direncanakan menyasar lingkungan internal kepengurusan terlebih dahulu, sebelum kemudian diperluas ke lapisan masyarakat umum.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi tanggung jawab kita bersama. Fatayat NU harus hadir, bergerak, dan mengambil peran dalam memberikan edukasi serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
PC Fatayat NU Kabupaten Lebak menegaskan kembali sikapnya: tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal korban demi tegaknya keadilan.(red)
