Marpaung mengatakan bahwa jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanat dari UU Nomor 34 yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya atas jaminan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan, dirinya mengungkapkan selama tahun 2020 ini sudah merahkan sebesar 35 Milyar dan sampai pada bulan Maret tahun 2021 ini sebesar 8,5 Milyar dan bisa dikatakan kasus pada kecelakaan ini termasuk tinggi pada Tahun 2020 dan masuk tahun 2021 ini.
“Dalam pengantisipasian kecelakaan kita telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan para pengendara dan juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat pengendara aman, tidak hanya membuat santunan kami bergerak juga pada marka jalan agar pengendara bisa patuh” ujar Kepala Kanwil Jasa Raharja.