Bahkan Kata Juhani, keabsahan panitia patut di pertanyakan, karena pada tanggal 23 Agustus 2021 semua Panitia Desa Darmasari melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua BPD.
Bahan dari hasil investigasi yang dilakukan hingga saat ini Panitia tidak pernah mencabut surat Pengunduran diri sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari Tahun Anggran 2021.
“Seharusnya panitia yang telah sah dan resmi mengundurkan diri tidak lagi mempunyai kewenangan apapun,” tuturnya.
Di katakan Juhani, keesokan harinya yakni tanggal 24 Agustus 2021 Camat Bayah mendapatkan surat dari Assisten Daerah 1 Kabupaten Lebak tentang penetapan bakal calon kepala desa.
Sehingga, pada hari itu juga semua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari dan kecamatan turut hadir Camat dengan pengamanan yang cukup ketat dari pihak Polri dan TNI mengadakan rapat, musyawarah,
serta mengundang 4 balon untuk hadir dan langsung pada rapat tersebut menetapkan 4 balon menjadi calon yang sah dan memberikan nomor urut masing — masing Balon.
“Dan saat itu panitia menggugurkan saya sebagai balon kades Darmasari tanpa alasan yang jelas,” paparnya.
Menurutnya, kepusan tersebut sangat janggal Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari menggugurkan dirinya dan tidak di undang,
Untuk rapat dan tidak ada surat resmi terkait tidak di undangnya balon yang di gugurkan dalam pilkades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari tersebut.
“walaupun pada saat saya memaksa masuk namum tidak di perkenankan masuk oleh aparat keamanan dengan alasan bahwa yang bisa masuk hanya empat Bakal Calon Kepala Desa yakni :1. Selly Ayuningtyas 2. Tugio 3. Ahmad Yani, dan 4. Hidayat,” tukasnya.
Juhani memandang, hal ini sebagai suatu perbuatan melawan hukum (omrechtmatige konkelen) antara pihak-pihak dalam Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum serta dapat pula dipandang sebagai tindak pidana Peyalah gunaan Jabatan dalam jabatan Ex. jo. Pasal 374 jo Pasal 55 ayat) KUHP Jo Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.