INFODAERAH.COM, KOTA SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Adapun para pelaku merupakan warga lokal Banten, yaitu HD (34), warga Cadasari Kabupaten Pandeglang, TH als OP (31), warga Baros Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penangkapan tersangka HD dan TH di temukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening yang di duga sabu seberat 314,64 gram.
Sementara dari tersangka RMK (36), di amankan barang bukti 1 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram.
Tersangka HD dan TH di tangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB.
Sedangkan RMK di tangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).