“Berdasar kan keterangan nya, TH als OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta – Rp4 juta,
dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang.
Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten,
mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.
Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa modus operandi para tersangka tidak mudah untuk di identifikasi,
perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.
“Untuk modus yang telah di identifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak di berikan akses berkomunikasi dengan bandarnya,
dan pengiriman barang di lakukan dengan tersembunyi,
menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim,
seperti di bawah tiang penerangan jalan, di bawah gapura, di gorong-gorong, di tempat sampah dan lainnya,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Narkoba ini merupakan musuh kita bersama, karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.
Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama memutus peredaran narkoba ini,” imbuhnya.
“Silahkan masyarakat laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya perbedaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
(Bidhumas)