KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 T

      Info Daerah - 8 Maret 2023
      KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 T
      (Istimewa)

      Ada tujuh (7) point evaluasi dan rekomendasi dari KPK

      Pertama, menyusun kebijakan perencanaa jalan tol secara lenkap dan menetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR

      Kedua, Menetapkan secara detail Enginering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol

      Ketiga, mengebaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksana kedepannya

      Keempat, Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih Investor yang berkualitas.

      Baca berita:

      Dinas PUPR Lebak Ancam Blacklist Kontraktor Betonisasi Jalan Tirtayasa

      Kelima, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

      Kemudian yang keenam, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilan konsesi dan pengusahaan tol

      “Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT, ” tulis KPK pada point ke tujuh dalam akun Instagram @ official.KPK (Red)

      Halaman:
      1
      2
      3

      Tinggalkan Komentar