Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Info Daerah - Rabu, 22 Maret 2023 - 23:03 WIB
Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Tanpa izin Edar
Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Tanpa izin Edar (Istimewa)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap seorang Pemuda pengedar obat keras ilegal berinisial WA (23).

Pemuda asal warga Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini diamankan karena menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa memiliki izin resmi.

WA ditangkap pada hari Jumat 17 Maret 2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd menyampaikan, Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Baca berita:

BPBD Kabupaten Bekasi Fokus Tangani Tiga Kecamatan Masih Terendam Banjir

“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Prov. Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak,” kata Malik. Rabu (22/3/2023).

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X