Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.100 ribu dan 1 unit handphone merk POCO warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Malik menegaskan Polres lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak.
Baca berita:
Diduga Lecehkan Wartawati, Okum Komisi III DPRD Dilaporkan
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,”ajak Malik. (polreslebak.com/Red)