Warga Kadu Agung Timur Gerebek Ruko yang Diduga Jadikan Tempat Dugem

Info Daerah - Selasa, 27 Juni 2023 - 10:35 WIB
Warga Kadu Agung Timur Gerebek Ruko yang Diduga Jadikan Tempat Dugem
Penggerebekan ruko yang diduga jual miras.  (Sar Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Puluhan warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menggerebek sebuah ruko yang di duga di gunakan sebagai tempat hiburan malam dan menjual minuman keras (Miras). Ruko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, di grebek warga Selasa (27/6/23) sekira pukul 00.45 WIB.

Kepala Desa Kaduagung Timur Nensy Anggraeni mengatakan, penggerebekan yang di lakukan oleh warganya tersebut di lakukan karena ruko tersebut merupakan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).

“Dalam penggerebekan yang di lakukan oleh pihak desa bersama warga, di temukan puluhan botol minuman keras dan belasan wanita malam sedang berada di ruko tersebut,” kata Nensy saat di hubungi, Selasa (27/6/2023).

Baca berita:

https://infodaerah.com/2022/09/02/polres-metro-bekasi-kota-berhasil-ungkap-kasus-narkoba-dan-miras/

Ia menjelaskan, awalnya memang ada dari pihak pemilik ruko untuk meminta izin akan membuka usaha cafe, tapi pihak desa belum menandatangi permohonan tersebut karena dalam surat itu di rasa janggal.

“Dalam pengajuan surat izinnya pihak pengelola tempat hiburan malam meminta izin akan membuka usaha cafe. Tapi dalam kenyataannya ruko tersebut di jadikan tempat dugem dan menjual minuman keras,” ujarnya.

Ia menambahkan, tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin beroperasi. Maka dari itu, pihak pengelola harus mentaati peraturan dengan jangan membuka kembali tempat hiburan malam di wilayah Desa Kaduagung Timur.

Baca berita:

https://infodaerah.com/2023/06/18/cegah-korupsi-di-kota-bekasi-jelang-pemilu-firli-serangan-serangan-fajar-itu-korupsi/

“Tempat hiburan malam itu telah melanggar beberapa peraturan daerah yaitu Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perizinan dan non-perizinan,” katanya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X