INFODAERAH.COM, LEBAK – Lantaran tak bisa perpanjang Surat Ijin Penggunaan Air (SIPA), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak terancam berhenti produksi.
Penyebab tidak bisa melakukan perpanjangan ijin tersebut lantaran PFAM Lebak belum memiliki direktur definitif.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam kepada awak media ini mengatakan, izin SIPA dari Dirjen SDA Kementerian PUPR habis pada November 2024.
Pihaknya mengaku sudah mencoba mengurus perizinannya melalui OSS (online Single Submission) maupun manual tetap tidak bisa, namun ditolak sistim karena yang menandatanganinya mesti Direktur definitif.
“Kita urus perijinannya online, melalui OSS, sitemnya nolak, karena direktur yang menandatangani dokumennya harus definitif,” kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam, Selasa (29/10) petang.
Dia mengatakan, besar kemungkinan bila izin SIPA belum diperpanjang hingga November maka produksi PDAM Lebak akan dihentikan, lantaran, tidak ingin beresiko dengan hukum.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke ke Pemkab dan Komisi II DPRD Lebak sebagai mitra PDAM saat RDP.
“Bila izin SIPA nya habis berarti kita berkegiatan ilegal dan ini bepotensi melanggar hukum. Jelas, kita tidak ingin melanggar hukum juga,” kata Khoirul Umam.
Dia berharap Pemkab Lebak dalam hal ini Pj Bupati Lebak selaku pemilik PDAM segera menetapkan Dirut definitif agar SIPA bisa diperpanjang dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat PDAM tidak bisa produksi. (Sar/Red)