INFODAERAH.COM. JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang seorang WNI berinisial HS atas dugaan kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berkantor pusat di London, Inggris.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal laporan dari perusahaan selaku pemilik platform markets.com, adanya dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara yang Telah inchracht
Usai menerima laporan, Penyidik Polri langsung melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan akun-akun. Akhirnya Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.
“HS ditangkap pada 15 September 2025 di Bandung, Jawa Barat,” kata Andri, dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).
Lanjut Andri, ada pun modus yang digunakan pelaku dalam melaksanakam aksinya dengan cara memanipulasi sistem Platform Markets.com.
“Pelaku memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga pihak Platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT sesuai dengan angka yang di input oleh pelaku tanpa melalui transaksi yang sah,” paparnya.
Baca juga : Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Untuk melancarkan aksinya setelah mengetahui celah pada sistem deposit, Pelaku kemudian membuat akun fiktif mengunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
Adapun barang bukti yang disita Penyidik dari pelaku antara lain yaitu, satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit cold wallet berisi 266.801 USDT atau equivalent setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU.serta satu unit ruko dengan luas 152 m² di Kabupaten Bandung. ungkapnya.
“Akibat perbuat pelaku memanipusi, Finalto International Limited selaku pemilik platform markets.com mengalami kerugian Rp 6,67 miliar,” ungkpanya.
Baca juga : Komisi III DPR RI Hapus Pasal Polri Penyidik Utama dari RUU KUHAP
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, terhadap tersangka HS dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada pun ancamanya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (Red)