INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan IM selaku Direktur PT BRN sebagai tersangka dalam kasus penebangan kayu liar atau illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Penetapan tersangka IM
sebagai penanggung jawab operasional perusahaan
telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan saat ini perkara beserta barang bukti telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, senin (01/11/2025).
Baca juga : Kejagung Periksa Seorang Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Anang menyampaikan bahwa tersangka IM di dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
“Aktivitas penebangan kayu ilegal dilakukan tersangka IM tanpa usaha perijinan pusat, sehinga kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kemenkeu
Anang mengungkapkan barang bukti yang disita penyidik JAM PIDUM dan Ditjen Gakkumhut telah menyita sejumlah barang bukti berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik (m3).
“Barang bukti lain yang disita adalah 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya bermuatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3,” paparnya.
Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim
Menurut Anang, Aktivitas penebangan kayu ilegal yang dilakukan Tersangka IM diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara yakni sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.
Selain kerugian Negara, Anang mengungkapkan dampak akibat aktivitas ilegal login tersebut berupa potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
“Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai,” pungkasnya.
Baca juga : Kejari Lebak Tahan Mantan Ketua UPK Cibadak Diduga Korupsi Dana PNPM
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran (Red)