Kejati Jateng Jemput Gus Yazid di Bekasi, terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap

Info Daerah - Rabu, 24 Desember 2025 - 10:27 WIB
Kejati Jateng Jemput Gus Yazid di Bekasi, terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjemput Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, di Perumahan Graha Asri, Desa Telanjung, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12/2025) malam.

Penjemputan tersebut dilakukan setelah penyidik memperlihatkan surat perintah penangkapan serta surat penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait proses penjemputan tersebut.

Baca jugaKejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Tersangka Kasus Baznas

Dalam proses penjemputan, sempat terjadi dialog antara penyidik dan Ahmad Yazid Basyaiban. Salah satu penyidik menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Kami hanya menjalankan tugas,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Ahmad Yazid Basyaiban menyatakan bersedia mengikuti proses hukum yang berjalan, meskipun ia mempertanyakan waktu penjemputan yang dilakukan pada malam hari.

“Saya ikut saja. Saya hanya menyampaikan masukan, karena penjemputan dilakukan di atas pukul 21.00 WIB,” ujar Ahmad Yazid Basyaiban.

Baca jugaKejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK

Penyidik kemudian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Apabila terdapat hal yang kurang tepat, silakan dikoreksi,” kata penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahmad Yazid Basyaiban selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Salah satu Pihak keamanan perumahan membenarkan adanya kedatangan tim penyidik Kejati Jawa Tengah ke kawasan tersebut.

Baca jugaKepala Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan

Diketahui, Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp237 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 716,20 hektare di wilayah Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Tanah tersebut dibeli PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar.

Baca jugaKPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa objek tanah yang dibeli tersebut diduga merupakan aset milik Kodam IV/Diponegoro, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait penguasaan lahan tersebut.

Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025), terungkap keterangan sejumlah pihak mengenai dugaan peran masing-masing terdakwa, termasuk keterangan yang menyebut nama Ahmad Yazid Basyaiban.

Dalam persidangan tersebut, Ahmad Yazid Basyaiban yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menerima dana sebesar Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda secara bertahap. Ia menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.

Menurut keterangannya di persidangan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis, serta kegiatan kampanye politik. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X