Raih Predikat Sangat Memuaskan, Kejaksaan RI Terima Penghargaan Kearsipan Kategori AA dari ANRI

Info Daerah - Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB
Raih Predikat Sangat Memuaskan, Kejaksaan RI Terima Penghargaan Kearsipan Kategori AA dari ANRI
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan RI menerima piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai kementerian/lembaga Klaster I kategori AA setelah meraih hasil sangat memuaskan dalam pengawasan kearsipan tahun 2026.

Kepala ANRI Mego Pinandito menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI pada puncak peringatan Hari Kearsipan di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca jugaKejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit Senilai Rp9 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hasil pengawasan ANRI menunjukkan Kejaksaan RI mampu memenuhi standar pengelolaan arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut dia, capaian tersebut lahir dari komitmen berkelanjutan dalam reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.

Empat Faktor Penentu

Anang menjelaskan, keberhasilan Kejaksaan RI meraih predikat kategori AA atau sangat memuaskan didorong empat faktor utama. Faktor itu meliputi transformasi digital dan penerapan e-government, pengelolaan arsip penegakan hukum, komitmen pimpinan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam transformasi digital, Kejaksaan RI mulai meninggalkan pola pengarsipan konvensional berbasis dokumen fisik dan beralih ke sistem digital.

Melalui integrasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan sistem internal Kejaksaan, proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan kini berlangsung secara real time, aman, dan transparan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah.

Pada aspek pengelolaan arsip penegakan hukum, Kejaksaan RI dinilai mampu menjaga kerapian dan keamanan dokumen perkara. Arsip tersebut mencakup perkara pidana umum, pidana khusus, termasuk korupsi, hingga data pemulihan aset negara.

“Integritas penyimpanan ini krusial karena arsip perkara bertindak sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel,” jelas Kapuspenkum.

Baca jugaKepala BPA Kejaksaan RI Buka BPA Fair 2026 Minat Peserta Lelang Melonjak 300 Persen

Keberhasilan itu juga tidak lepas dari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar penting akuntabilitas institusi.

Kebijakan tersebut dijalankan secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) yang mendorong penataan sarana, prasarana, tata naskah dinas, hingga dukungan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja.

Faktor lain terlihat dari peningkatan kepatuhan dan kompetensi sumber daya manusia. Kejaksaan RI terus membina para arsiparis di lingkungan internal agar pengelolaan arsip berjalan sesuai aturan.

Hasil pengawasan ANRI juga menunjukkan tingginya sinergi antar-satuan kerja. Setiap bidang dan biro tidak hanya berperan sebagai pengguna arsip, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pencipta arsip yang wajib mematuhi aturan retensi dan pemusnahan dokumen.

“Pengarsipan yang tertib di lingkungan Kejaksaan RI bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga Memori Kolektif Bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X