Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      Info Daerah - 23 Oktober 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
      Istimewa

      INFODAERAH.COM, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/1652/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona virus Disease 2019.

      Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang
      Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus
      Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat,
      sebagai berikut:

      1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota
        Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease
        2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021, dengan ketentuan:

      BACA JUGA;

      a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
      pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
      Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
      Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,
      Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021 tentang
      Panduan Penyelenggaraan Pernbelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran
      tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

      1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal
      1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
      dan

      2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

      b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh
      persen)* WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

      c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar