INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi gelar Sidang Paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda),
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Kedua raperda itu telah tandatangani oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DRPD Kota Bekasi.
Wali Kota menyampaikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 dan 20,
“Dengan selesai di bahasnya dua rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional,
BACA JUGA;
Pemkot Bekasi Anggarkan Pengadaan Karangan Bunga Sebagai Bentuk Perhatian Kepada Warga
Pemkot Bekasi Beri Tindakan Displin Kepada Pegawai Dishub Bagi Melanggar Aturan
serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi,
semoga segala upaya yang telah di lakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.”