Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi

Info Daerah - Kamis, 8 April 2021 - 18:55 WIB
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
  2. a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
    b. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.

c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.

d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X