Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi

Info Daerah - Kamis, 8 April 2021 - 18:55 WIB
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
  2. a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan
    b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
  3. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
  4. 2. Menggunakan masker;
  5. 3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
  6. 4. Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
  7. 5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
  8. 6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
  9. 7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
  10. 8. Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
  11. 9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
    1. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
  12. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
  13. 1. Standar Protokol Kesehatan
  14. a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
  15. b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
  16. c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
  17. d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan
  18. e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara evenUpertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
  19. perubahan.
  20. f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang -undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  21. g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25o/o (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  22. Waktu Operasional
  23. a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
  24. 1. Klab Malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  25. 2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  26. 3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  27. 4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 .00 WIB;
  28. 5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  29. 6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  30. 7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
  31. 8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.
    b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan cafe dine in makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB (berlaku untuk Rumah
    Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan /ive music diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berioget)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X