Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi

Info Daerah - Kamis, 8 April 2021 - 18:55 WIB
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi
Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan Dan Perdagangan Di Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan :

  1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  2. 2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing – masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
  3. 3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyayi dari tamu atau diluar group musik; dan
  4. 4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu Kurang dari 50% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan.
    e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 16.00 WlB.

(Rizki/Humas)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X