KPUD Kabupaten Bekasi sebaiknya menggunakan data jumlah penduduk dari Desa.
“Sebaiknya KPU meminta kepala Desa, kelurahan untuk melakukan validasi data penduduknya.
Realnya berapa, jangan sampai sudah dekat pemilihan baru muncul persoalan,
sebab hak pilih dan memilih dijamin oleh konstitusi,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan Kunjugan KPUD Kabupaten Bekasi di terima langusung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi serta pengurus partai.
Ia menyampaikan, kegiatan silaturahmi bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan menjaring masukan dari parpol terkait wacana penataan dapil dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“Pertama, Agenda kita ke DPD PAN Kabupaten Bekasi adalah silaturahmi, seperti halnya kita lakukan juga ke Partai lainnya.
Kemudian diskusi, ada tiga hal yang kita diskusikan mengenai persiapan menuju pemilihan 2024 mendatang,
yakni pertama kita membahas soal akurasi data pemilih,
verifikasi politik untuk peserta pemilu dan Isu penambahan dapil yang berkembangan kaitannya,
dengan kemungkinan bertambahnya jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi dari 50 kursi ke 55 kursi,” jelasnya.
(Red)