INFODAERAH.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mendirikan gedung unit pelayanan umum pengujian kendaraan bermotor (UPU PKB) di terminal bus Kecamatan Malingping.
Pendirian gedung tersebut guna mendekatkan pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR kepada masyarakat Lebak Selatan.
Di katakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward, pembuatan gedung unit pelayanan umum pengujian kendaraan bermotor tersebut dilatarbelakangi komitmen dari pemerintah Kabupaten Lebak melalui bupati Iti Oktavia Jayabaya yang menginginkan agar warga di Lebak Selatan, seperti Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cihara, Panggarangan hingga Cilograng tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung hanya untuk mengurus uji KIR kendaraanya.
Baca berita:
lKetua FPK Ajak Umat Nasrani di Lebak Bangun Kebersamaan Jelang Natal
“Ini komitmen pemerintah Kabupaten Lebak terutama ibu bupati yang menginginkan agar warga di Lebak Selatan tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung untuk mengurus uji KIR. Artinya, pemkab ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengurus uji KIR,”kata Rully Edward. Minggu (25/12/22).
Rully Edward melanjutkan jika gedung UPU PKB yang ada di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia (SNI).