Sebab, gedungnya cukup besar, karena memiliki ukuran 8 x 60 meter plus ruang kantor, sehingga gedung itu mengalahkan kapasitas gedung UPU PKB yang ada di Rangkasbitung.
Nantinya kata Rully, semua pelayanan uji KIR akan dilakukan di gedung UPU PKB UPTD Malingping, mulai dari pengecekan identitas kendaraan, pengecekan sistem penerangan, pengecekan rumah dan bodi kendaraan, pengecekan stem roda roda, pengecekan rem, pengecekan kincuk roda, pengecekan peralatan dan perlengkapan kendaraan serta pengecekan sistem daya pancar lampu.
Baca berita:
Demo Mahasiswa di Lebak Rusuh, Beberapa Karangan Bunga Dibakar
“Gedung UPU PKB di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia. Karena gedungnya besar dan refresentatif, gedung UPU PKB yang ada di Rangkasbitung aja kalah,”ucap Rully lagi.
Saat ini memang kata Rully, keberadaan gedung UPU PKB di Lebak Selatan sangat di perlukan.
Mengingat empat puluh persen warga Lebak yang mengurus uji KIR merupakan warga Lebak Selatan, sisanya berasal dari warga Lebak Tengah dan Utara.