Diri nya juga mengatakan, Pemkot Bekasi telah menerima pengaduan tersebut dan kemudian berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar jalan tersebut menjadi catatan untuk di tindaklanjuti.
Perbaikan jalan telah di lakukan salah seorang pengusaha setelah ramai-ramai nama pengusaha tersebut di kaitkan dalam pengaduan warga terkait jalan rusak di Cibitung.
Baca berita:
DSDA-BMBK Kabupaten Bekasi Segera Perbaiki Jalan Rusak
Plt. Walikota Bekasi tidak hanya mengatakan jalan rusak tersebut menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi saja, tapi lebih lanjut ia mengatakan akan berkordinasi dengan Pemkab Bekasi agar jalan rusak tersebut di perbaiki. Hal tersebut menjadi perhatiannya saat apel pagi, Senin, (17/7/2023) di plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani.
Baca berita:
Puluhan Tahun Jalan Talang Ilir Sampai Bumi Tinggi Rusak Parah, Pemkab Lampura Cuek!!!
Sebagai informasi, kelas jalan terbagi tiga, pertama kelas jalan kewenangan kota/kabupaten, kemudian kewenangan yang di miliki jalan provinsi dan jalan nasional.
Terkait peningkatan maupun perbaiki dari masing-masing pemerintah daerah yang memiliki kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. (IKI)